Salin Artikel

Sapa Aruh Sultan HB X: Pelanggar Prokes Siap-siap Disanksi Sosial dan Hukum

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menggelar Sapa Aruh untuk kesekian kalinya selama masa pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan ini, Sultan menyampaikan beberapa poin penting dalam menghadapi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 untuk ke depannya.

Salah satu poin yang disampaikan dalam sapa aruh ini adalah Pemerintah DI Yogyakarta akan melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat.

"Bagi mereka yang melanggar (prokes) harus siap-siap menanggung risiko sanksi sosial dan hukum," kata Sultan, Rabu (21/9/2021).

Sultan mengatakan, peran utama TNI-Polri adalah sebagai sistem komando operasional di masyarakat.

"Pemda DI Yogyakarta akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan," jelasnya.

Menurut dia, perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli juga merupakan pilihan yang sulit.

Ngarsa Dalem menambahkan, antara PPKM darurat dan kebijakan sebelumnya yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada perbedaan yang besar. 

"Yang membedakan mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan (fatique) yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat," kata dia.

Sultan mengaku pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menunda PPKM darurat.

"Pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan napas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/190408678/sapa-aruh-sultan-hb-x-pelanggar-prokes-siap-siap-disanksi-sosial-dan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke