Salin Artikel

Bali Terapkan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Bali.

Kebijakan itu akan berlangsung pada 21-25 Juli 2021.

"PPKM (level 3) berlaku di 9 Kabupaten/Kota se-Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster sebagaimana dikutip dari SE Gubernur No. 11 Tahun 2021, Rabu (21/6/2021).

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam SE Gubernur Bali No. 11 Tahun 2021 tersebut tak jauh berbeda dengan SE Gubernur No. 9 tentang PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 lalu.

Hanya saja ada sejumlah poin aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Level 3, khususnya untuk sektor esensial dan non-esensial. Apa saja? Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Sektor non-esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Adapun, dalam Surat Edaran sebelumnya, sektor non-esensial tidak diizinkan beroperasi.

2. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Dalam Surat Edaran sebelumnya, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita.


3. Lampu-lampu penerangan jalan tidak lagi dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.

Selain tiga hal itu, seluruh aturan yang diberlakukan masih sama seperti aturan sebelumnya. Termasuk fasilitas publik seperti tempat wisata juga masih akan ditutup.

"Fasilitasi umum, area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/161322978/bali-terapkan-ppkm-level-3-ini-sejumlah-aturan-yang-dilonggarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke