Salin Artikel

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap Polda Riau, Kukang hingga Kuku Harimau Turut Disita

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap lima orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satwa jenis Kukang, paruh enggang atau rangkong kuku Harimau dan sisik Trenggiling.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, lima pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.

Pengungkapan kasus pertama, yaitu penjualan sisik trenggiling pada 21 Juni 2021 lalu.

"Kasus pertama petugas menangkap dua pelaku berinisial IR (45) dan ER (31). Penangkapan dilakukan di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," ujar Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Riau di Pekanbaru, Senin (19/7/2021).

Dari tangan pelaku, sebut dia, petugas menyita 15 kilogram sisik trenggiling.

Sisik trenggiling itu didapat pelaku dari pengepul di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, pengepul masih diburu petugas.

Rencananya, sisik trenggiling akan dijual oleh pelaku ke wilayah Provinsi Jambi, dengan harga Rp 2 juta per kilogram.

Namun, aksi kejahatan kedua pelaku berhasil digagalkan polisi.


Kasus kedua, lanjut Sunarto, penangkapan seorang pelaku berinisial AH (28), terkait jual beli paruh enggang dan kuku Harimau.

Penangkapan yang dilakukan pada 2 Juli 2021 lalu, di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau, petugas menyita lima paruh enggang dan dua kuku harimau.

"Paruh enggang ini berasal dari daerah Kalimantan, yang dibeli pelaku melalui media sosial seharga Rp 1,1 juta. Rencananya akan dijualkan kembali oleh pelaku Rp 15 juta. Saat penangkapan, juga ditemukan dua kuku harimau," kata Sunarto.

Berikutnya kasus ketiga adalah penangkapan dua pelaku yang melakukan jual beli Kukang.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial KIS (55) dan RAF (30).

"Petugas menyita delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang masih hidup," kata Sunarto.

Kedua pelaku, sambung dia, ditangkap pada Senin (12/7/2021), sekitar pukul 06.30 WIB, di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Delapan ekor kukang yang diamankan petugas, dibeli pelaku di daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Rencananya, pelaku menjual kukang Rp 2,5 juta per ekor.

"Semua barang bukti kita serahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Untuk kukang yang masih hidup, dalam waktu dekat akan dilepaskan lagi ke habitatnya," tambah Sunarto.

Sunarto mengatakan, lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUH Pidana.

"Para tersangka diancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/211653678/pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-ditangkap-polda-riau-kukang-hingga-kuku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke