Salin Artikel

Begini Cara Batalkan Tiket Kereta Api Saat PPKM Darurat di Madiun

Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka biaya tiket akan dikembalikan 100%.

“Penumpang akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Aturan pembatalan

Untuk kemudahan pelanggan, kata Ixfan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Dengan demikian pelanggan tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat.

Menurut Ixfan, proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk perjalanan KA yang dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Sementara untuk pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanan, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun.

Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access yakni sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Ixfan menyebut, selama PPKM Darurat hanya ada lima kereta api penumpang yang dioperasionalkan di Daop 7 Madiun.

Kelima KA yang beroperasi selama PPKM Darurat yakni Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung, KA Sritanjung jurusan Lempuyangan – Surabaya, KA Gajayana tujuan Malang-Gambir, KA Kahuripan jurusan Blitar-Kiaracondong dan KA Jayakarta tujuan Surabaya-Pasarsenen.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/103211878/begini-cara-batalkan-tiket-kereta-api-saat-ppkm-darurat-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke