Salin Artikel

Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Akan Bebas Besok, Ini Kata Sang Ayah

KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi yang dipenjara selama tiga hari di Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, akan bebas pada Minggu (18/7/2021).

Ayah kandung Asep, Agus Rahman (56) mengaku bahagia anaknya sudah menjalani hukumannya.

"Kami tentunya bahagia karena hukuman yang dijalani anak saya sudah tuntas," kata Agus kepada wartawan di rumahnya, Sabtu (17/7/2021).

Agus mengaku sudah mendapat kabar bahwa anaknya akan bebas dari lapas pada Minggu besok. Sambungnya, dari pihak keluarga tidak akan ada penyambutan khusus.

"Saya sudah dapat konfirmasi bahwa anak saya akan bebas dari lapas besok (Minggu) tanggal 18. Jadi hitungan kurungan harinya per 24 jam. Saya dan keluarga biasa saja, tak akan ada acara penyambutan khusus," ujarnya. 

Dukung usaha anak

Kata Agus, setelah anaknya bebas, ia akan mendukung usaha anaknya tersebut.


Apalagi, lanjutnya, kedai kopi bernama "Look Up" yang dirintis anaknya itu sudah dikenal oleh para pencinta kopi di wilayah Tasikmalaya.

Hal itu membuat keluarganya yakin Asep akan menjadi seorang pengusaha kopi sukses.

"Kita doakan saja dan kami keluarga besar selalu mendukung," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.


Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Bukan tanpa alasan Asep memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

Kemudian pada Kamis, (15/7/2021), Asep menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya bersama dengan ratusan napi lainnya.

Awalnya, Asep mengira akan ditahan di Polsek atau Polres. Meskipun harus menjalani hukuman di Lapas, Asep mengaku siap.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/17/213407478/pemilik-kedai-kopi-yang-dipenjara-3-hari-akan-bebas-besok-ini-kata-sang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke