Salin Artikel

Detik-detik Wanita Bersuami Residivis Kasus Narkoba Culik Pria yang Berutang Rp 110 Juta

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan ketika dikonfirmasi mengatakan, korban yang diculik bernama Badrul Munir (27), warga Bengkalis.

"Kita telah mengamankan empat orang pelaku penculikan atas nama BTP (36), MI (32), JJS (24) dan seorang wanita SS (29)," ujar Hendra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/7/2021).

Dia mengungkapkan, otak pelaku penculikan adalah SS.

Wanita ini nekat menyuruh tiga pria menculik Badrul karena korban berutang kepada suami SS, yang merupakan residivis kasus narkoba.

"Pengakuan pelaku, korban ini punya utang Rp 110 juta sama suami SS. Jadi, pelaku menyuruh orang lain untuk menculik korban," ungkap Hendra.

Dari pemeriksaan, SS mengaku korban meminjam uang kepada suaminya untuk membuat kandang ayam.

Namun, utang tersebut belum juga dibayar oleh korban setelah berjalan lebih kurang setahun.

"Karena utang belum dibayar, SS menculik korban dengan menyuruh orang lain," kata Hendra.

Kronologi penculikan

SS dan tiga pelaku lainnya ditangkap pada Minggu.

Penangkapan dilakukan setelah mereka menculik korban pada Kamis (8/7/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah korban di Jalan Lama Duri 13, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Korban saat itu baru pulang dari belanja ke warung bersama istrinya, Yessi Charolina (29).

"Saat itu, lima orang tak dikenal datang ke rumah korban diduga lansung menodongkan senjata api," kata Hendra.

Selanjutnya, korban dibawa oleh para pelaku masuk ke dalam mobil.

Atas kejadian tersebut, istri korban melapor ke Polsek Mandau. Tim Unit Reskrim Polsek Mandau lalu melakukan penyelidikan.

Awalnya, petugas menangkap BTP dan MI. Adapun BTP ditembak karena berusaha melarikan diri.

"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku melakukan penculikan bersama tiga rekannya. Kedua pelaku mengaku korban dibawa ke wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar," kata Hendra.

Petugas berangkat ke Tapung Hulu. Sampai di lokasi, petugas melihat korban sedang disekap oleh para pelaku di sebuah rumah.

Para pelaku mencoba membawa korban kabur. Namun, tim langsung bertindak dengan mengamankan korban dalam kondisi selamat.

Sedangkan tiga orang pelaku berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan, BTP dan MI mengaku disuruh oleh SS untuk menculik Badrul. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS.

"Di rumah SS, petugas juga mengamankan pelaku JJS," kata Hendra.

Barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senjata api replika jenis airsoft gun dan kotak peluru, satu unit mobil, empat unit ponsel, dan satu tabung gas.

Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman delapan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/131614978/detik-detik-wanita-bersuami-residivis-kasus-narkoba-culik-pria-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke