Salin Artikel

Masuk Kota Mataram Kini Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 harus diperlihatkan kepada petugas pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kalau yang tidak bisa tunjukkan surat vaksin, maka akan dites swab antigen," kata Artanto seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/7/2021).

Namun, apabila warga menolak untuk dites swab antigen, maka petugas tidak akan mengizinkan masuk ke Kota Mataram.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus, petugas akan menyarankan kepada yang bersangkutan putar balik kendaraannya," ujar Artanto.

Terkait pengendara mobil yang berdebat dengan petugas di pos penyekatan di Jalan Ahmad Yani, dekat dengan eks gedung pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Artanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi.

Dalam video berdurasi sekitar 3 menit tersebut, pendatang yang menggunakan mobil warna hitam itu belakangan diketahui sebagai anggota DPRD NTB, yakni Najamudin Mustofa.

Diduga Najamudin tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Ia pun meminta kepada petugas untuk segera divaksin.

Namun, dalam video itu petugas terlihat kebingungan karena tidak tersedia fasilitas vaksinasi di pos penyekatan.

Petugas kemudian menyarankan untuk dilakukan tes cepat antigen.

Najamudin bersama sopirnya terlihat bersedia.

Namun, perdebatan yang semakin hebat terjadi.

Hal itu mengakibatkan petugas kewalahan, hingga akhirnya mempersilakan Najamudin melanjutkan perjalanannya ke Kota Mataram.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/100747678/masuk-kota-mataram-kini-wajib-perlihatkan-sertifikat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke