Salin Artikel

Cerita Pemilik Kedai Kopi, Kena Denda PPKM Rp 5 Juta, Akhirnya Pilih Dipenjara 3 Hari

Sidang yang dipimpin hakim Abdul Gofur tersebut digelar bagi 9 pelaku usaha lainnya yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Sesuai putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang tersebut untuk menentukan pilihan menjalani 3 hari kurungan.

Dirinya beralasan selama ini tak memiliki uang sebanyak itu dan lebih memilih menjalani subsidernya di depan jaksa.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep.

Menurut Asep, kedai kopinya terazia petugas saat melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Dirinya hanya pasrah dan dimintai menjalani sidang secara virtual khusus pelanggar PPKM Darurat di Taman Kota Tasikmalaya.

"Saya hadir, tadi vonis, saya pilih subsidernya saja," kata Asep.

Keputusan Asep itu pun diminta untuk dipertimbangkan terlebih dahulu selama satu atau dua hari oleh petugas Kejaksaan seusai persidangan.

Asep pun menerima pertimbangan jaksa tersebut dan akan memberikan keputusan pastinya selama dua hari ke depan.

"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut.


9 pelaku usaha langgar PPKM darurat Tasikmalaya

Sementara itu, sidang Pelanggaran PPKM Darurat dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Abdul Gofur, memvonis 9 pelaku usaha yang melanggar lainnya dan memilih bayar dendanya.

Mereka adalah Alfamart Jalan Djuanda vonis denda Rp 6 juta, subsider kurungan 5 hari penjara, Alfamart jalan Bantar denda Rp 6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, distributor kopi kapal api di Jalan Swaka masih memperkerjakan 100 persen karyawan Rp 7,5 juta atau kurungan 5 hari penjara.

Selanjutnya, Indomart Mangkubumi vonis denda Rp 6 juta subsider kurungan 5 hari penjara, Gym Hotel City buka untuk umum seharusnya tutup 100 persen denda Rp 5 juta subsider 3 hari penjara.

Gudang Sofi Ekspres Cilembang langgar WFO karyawannya yang masih masuk semua denda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara.

Indomart Lanud Wiriadinata denda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara, tukang bakso Bandara Kawalu tak datang dan terakhir Alfamart Cibeureum denda Rp 6 juta subider 5 hari penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/204143278/cerita-pemilik-kedai-kopi-kena-denda-ppkm-rp-5-juta-akhirnya-pilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke