Salin Artikel

Pengakuan Pria yang Bunuh Temannya: Sering Ditagih Utang Terus, Saya Ngak Punya Uang

KOMPAS.com - S (55), pria asal Lebak, Banten, yang tega membunuh temannya sendiri, Jemingan (60), mengatakan, nekat menghabisi nyawa korban karena kesal ditagih utang terus.

Diketahui, pelaku membunuh korban pada Senin (5/7/2021) malam.

Sementara, jasad korban ditemukan beberapa hari setelah kejadian dalam kondisi mengenaskan, tepatnya pada Sabtu, (10/7/2021) di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Lebak.

"Dia sering tagih utang terus, dua juta setengah, saya ngak punya uang ngak bisa bayar," kata S saat ditanya wartawan di Polres Lebak, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, S juga mengaku nekat membunuh korban karena menguasai uang milik korban sebesar Rp 5.500.000 yang disimpan di bagasi motor.

Bukan itu saja, S mengaku kesal kepada korban karena kedapatan berkirim pesan di ponsel dengan seorang perempuan teman S.


Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakannya.

Sebab, sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu mengajaknya ke rumah seorang wanita dengan menggunakan sepeda motor milik korban, pada Senin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, sebelum sampai tujuan, pelaku meminta kepada koban untuk berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

"Saat di perjalanan, S minta turun pura-pura ingin kencing, korban juga kencing, saat itulah korban ditusuk menggunakan pisau," kata Indik di Polres Lebak, Selasa.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur dan menutup jasad korban dengan ranting.

Jasad korban ditemukan oleh seorang petani sekitar beberapa hari kemudian. Oleh warga, penemuan itu dilaporkan ke polisi.


Polisi yang mendapat laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan selama dua hari, polisi akhirnya berhasil menangkap S di persembunyiannya di sebuah gubuk tengah kebun di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Saat ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasak berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

 

(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/195815678/pengakuan-pria-yang-bunuh-temannya-sering-ditagih-utang-terus-saya-ngak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke