Salin Artikel

Honorer Kantor Desa Lakukan Pungli Surat Ganti Rugi, Tertangkap Usai Terima Uang Rp 3 Juta

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Ps Paur Humas Aipda Dedek Prayoga mengatakan, pelaku berinisial SU (37).

Pria tersebut merupakan honorer staf juru tulis di Kantor Kampung (Desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana pungli pengurusan balik nama SKGR," ungkap Dedek kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan, AU ditangkap Unit Tipikor Polres Siak, Kamis (8/7/2021),.di Kantor Kampung Perawang Barat.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru saja menerima uang tunai sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2,5 juta, dua bundel dokumen SKGR, buku rekening dan satu unit handphone.

"Jadi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi, mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Dedek.

Atas laporan itu, sebut dia, petugas yang dipimpin Kasatreskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang menangkap SU di Kantor Kampung Perawang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tim sebelum mengintai pelaku. Kemudian, mendapati pelaku sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR, yang akan dibalik namakan, serta satu buah amplop putih yang berisi uang," kata Dedek.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui menerima uang sebesar Rp 3 juta dari korban yang mengurus balik nama SKGR tersebut.

Pada handphone pelaku, sebut Dedek,

didapati percakapan melalui pesan WhatsApps tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/222435778/honorer-kantor-desa-lakukan-pungli-surat-ganti-rugi-tertangkap-usai-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke