Salin Artikel

Kades di Banyuwangi Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Polisi: Tidak Ada Izin Sama Sekali...

Resepsi yang digelar kades berinisial AS di kantor desa itu tak mengantongi rekomendasi Satgas Covid-19 setempat.

Hal itu diketahui setelah polisi meminta keterangan Satgas Covid-19 Kecamatna Sempu.

“Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Banyuwangi, Senin (12/7/2021).

Nasrun mengatakan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.

“Bukti-bukti kita kumpulkan dulu. Mohon bersabar, tetap kita lakukan penyelidikan," kata dia.

Polisi juga akan memanggil kades berinisial AS itu dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.

"Supaya apa? Supaya jelas, apakah informasi tersebut benar atau tidak," kata Nasrun.


Pemeriksaan dilakukan juga untuk memastikan apakah dalam pelaksanakaan kegiatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

"Apakah benar pelaksanaan kegiatan itu berkerumun. Apakah benar peringatan yang disampaikan polsek atau satgas kecamatan tidak diindahkan oleh pak kades. Ini yang sedang kita kumpulkan buktinya,” tambahnya.

Jika ditemukan unsur pidana, kata Nasrun, maka akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Nanti sesuai dengan bukti-bukti tentu akan kita proses (hukum). Sudah ada undang-undang yang mengatur baik hukuman denda maupun kurungannya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial. Hajatan itu digelar Kepala Desa Temuguruh berinisial AS.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/174637478/kades-di-banyuwangi-gelar-resepsi-saat-ppkm-darurat-polisi-tidak-ada-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke