Salin Artikel

Daftar Lokasi Penyekatan di Aceh Selama PPKM Mikro, Ini yang Wajib Ditunjukkan

"Polda Aceh mulai memberlakukan penyekatan di pintu masuk Kota Banda Aceh karena zona merah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, saat dikonfirmasi Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).

Winardy mengatakan, posko penyekatan arus lalu lintas keluar masuk wilayah Kota Banda Aceh tersebar di tiga titik, yaitu kawasan Lambaro, Leupung Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee Lheu. 

Bagi warga yang masuk atau pun keluar Banda Aceh wajib menunjukkan surat keterangan tes swab antigen negatif dan sertifikat vaksin.

Jika tidak dapat menunjukkan syarat tersebut, warga tidak boleh masuk atapun keluar.

"Yang tidak ada surat tes swab antigen dengan hasil negatif dan sertifikat vaksin akan disuruh putar baik. Yang memiliki surat ketengan keterangan hasil tes antigen negatif dan sertifikat vaksin diperbolehkan, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/182539778/daftar-lokasi-penyekatan-di-aceh-selama-ppkm-mikro-ini-yang-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke