Salin Artikel

Penerbangan Kembali Dibuka, Pemprov NTT Akan Tutup Transportasi Laut

Penutupan transportasi laut tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pemprov NTT membatalkan penutupan penerbangan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis malam.

"Surat edarannya sudah kami keluarkan sejak kemarin. Surat itu kami tujukan kepada operator angkutan laut dan operator angkutan penyeberangan," ujar Isyak.

Isyak menjelaskan, perjalanan penumpang dengan menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat yang masuk ke wilayah NTT tidak diperbolehkan atau dilarang terhitung mulai 12-26 Juli 2021.

Menurut Isyak, kebijakan itu akan dievaluasi setelahnya, atau setelah masa penutupan berakhir.

Isyak menyebut, sebelum kebijakan itu mulai diberlakukan pada 12 Juli mendatang, pelaku perjalanan dengan moda trasportasi laut dan penyeberangan ke pelabuhan di wilayah NTT wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi, minimal vaksin tahap pertama.

Selain itu, penumpang kapal juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Isyak mengatakan, penutupan pelayaran itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di wilayah itu terus meningkat.

Namun, menurut Isyak, pembatasan pelayanan angkutan laut tidak berlaku untuk angkutan barang dan logistik.

"Tetapi kepada semua kru dan awak kapal wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Isyak.

Sebelumnya, penutupan penerbangan selama dua pekan tidak dijalankan oleh pihak maskapai.

Hal itu membuat Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mencabut aturan tersebut.

Isyak telah menggelar pertemuan dengan operator angkutan udara, angkutan laut, dan otoritas Bandara El Tari Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/194350478/penerbangan-kembali-dibuka-pemprov-ntt-akan-tutup-transportasi-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke