Salin Artikel

"Jangan Sampai, PPKM Darurat Diperpanjang karena Kita Tidak Ikut Berpartisipasi”

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemilik perusahaan dan industri taat pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebab, ia masih menemukan adanya perusahaan dan industri non-esensial dan kritikal yang masih beroperasi selama PPKM Darurat dengan dalih mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI).

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFH/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021).

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ucap Emil, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis.

Saat ini, kata Emil, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal.

Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik yang ada di Jabar. Ia menginstruksikan petugas yang melakukan sidak mengecek IOMKI tiap perusahaan.

“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah. Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Emil sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal.

Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua itu berkilah di situ semua mengaku esensial, padahal tidak,” tuturnya.


Wajib miliki Satgas Covid-19 khusus 

Selain itu, Kang Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas Covid-19 yang bertugas melaporkan karyawan yang terpapar Covid-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.

“Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai Satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19. Saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing, khususnya di pabriknya," tambahnya.

Emil meminta semua pihak harus turut berkontribusi menyukseskan PPKM Darurat dalam menekan kasus Covid-19.

Salah satunya dengan menaati aturan PPKM Darurat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Harapan saya, jangan sampai PPKM Darurat itu diperpanjang karena kita tidak ikut berpartisipasi,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/200639778/jangan-sampai-ppkm-darurat-diperpanjang-karena-kita-tidak-ikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke