Salin Artikel

Daftar 12 Lokasi Penyekatan di Kabupaten Bogor Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, lokasi penyekatan berjumlah delapan titik.

Berikut adalah daftar 12 titik lokasi penyekatan selama PPKM Darurat di Kabupaten Bogor:

1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)

2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)

3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)

4. Parung (perbatasan dengan Depok)

5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)

6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)

7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)

8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)

9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)

10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)

11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)

12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun.

Polisi akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.

"(12 titik penyekatan) itu termasuk tempat pariwisata serta penyekatan di terminal dan di stasiun," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat kegiatan Rakor Implementasi PPKM Darurat secara virtual di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/7/2021).

Harun mengatakan, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di perbatasan wilayah Bogor Raya.

Akan ada ribuan personel gabungan yang dilibatkan dalam pengamanan penyekatan di tiap perbatasan.

Petugas gabungan akan fokus pembatasan mobilitas dan penyekatan kendaraan masyarakat yang masuk atau keluar Kabupaten Bogor.

Karena itu, perluasan titik penyekatan di masa PPKM Darurat kali ini perlu diperketat serta diikuti sanksi.

"Tindakan tegas dan terukur perlu kita lakukan dalam kegiatan operasi yustisi atau penyekatan di Bogor Raya ini," ujarnya.

Diperluas dan disanksi

Harun mengatakan, perluasan titik penyekatan dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Petugas akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan penyekatan.

Harun menambahkan, para pelanggar akan diberi sanksi yang mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Khusus di Pasal 34 yakni pelanggar prokes diancam kurungan minimal tiga bulan dan minimal denda Rp 5 juta maksimal Rp 50 juta yang berlaku bagi warung dan restoran.

Sedangkan untuk masyarakat yang tidak memakai masker akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/183753178/daftar-12-lokasi-penyekatan-di-kabupaten-bogor-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke