Salin Artikel

Kendari Terapkan PPKM Mikro, Fasilitas Publik Tutup 17.00 Wita

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, selama PPKM Mikro berlaku semua fasilitas umum wajib tutup pada 17.00 Wita.

"Rumah makan dan segala macam itu cuma sampai jam 8 malam (20.00 Wita). Tetapi untuk Mal, pedagang, itu sampai jam 5 sore (17.00 Wita)," ucap Nahwa Umar usai rapat di ruangan Satgas Covid-19 Provinsi Sultra, Rabu (7/7/2021).

Selama pengetatan kegiatan masyarakat ini berlaku, aktivitas perkantoran juga dibatasi.

Kantor pemerintahan dan swasta diminta menerapkan pola kerja 75 persen karyawan kerja dari rumah dan hanya 25 persen lainnya yang diperbolehkan berada di kantor.

Pelanggar PPKM Mikro di Kendari bakal diberikan sanksi, tapi Nahwa tidak merincinya.

Dia hanya menyebut, Satgas Covid-19 akan diimbau secara persuasif terlebih dahulu.

"Mereka sangat sadari, bahkan dulu mereka pernah kita tutup. Bahkan tadi saya sudah Komunikasi dengan Ketua Arokap (Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub), dia akan mengurangi jumlah pengunjung hanya 30 persen saja sampai tanggal 30," sebut Nahwa.

Sedangkan Ketua Harian Satgas Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas, mengatakan untuk dua hari pertama PPKM Mikro akan menjadi masa sosialisasi.

Sebagai informasi, hingga Selasa (6/7/2021), ada 12.074 kasus Covid-19 di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 604 kasus ada di Kendari.

Dengan jumlah itu, Kota Kendari menjadi daerah paling banyak ditemukan orang terjangkit Covid-19 di Sulawesi Tenggara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/154741478/kendari-terapkan-ppkm-mikro-fasilitas-publik-tutup-1700-wita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke