Salin Artikel

Gubernur Edy Perpanjang PPKM Mikro Sumut di 12 Daerah, Ini Aturannya

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 20 Juli 2021.

Bila sebelumnya daerah di Sumatera Utara yang berlakukan PPKM Mikro, seperti 10 kabupaten/kota yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga.

Ada pun dua dari 12 daerah tersebut masuk ke level 4 Covid-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar melalui keterangan tertulisnya yang diterima mengatakan, Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19.

"Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu," jelas Irman, Rabu (7/7/2021).

Kota Medan yang masuk ke kategori level 4 diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19, bahwa bila positivity rate di bawah 5 persen maka harus dilakukan tes satu suspek per 1.000 penduduk per minggu.

Kemudian untuk di atas 5 persen hingga 15 persen dilakukan lima tes per 1.000 penduduk per minggu, 15 persen hingga 25 persen dilakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25 persen dilakukan 15 tes per 1.000 penduduk.


Aturan perkantoran dan sekolah

Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.

Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah dilaksanakan secara daring (online).

Lalu untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.


Pusat perbelanjaan tutup lebih awal

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Tempat tersebut juga berlaku pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

“Tidak hanya itu, Bupati dan Walikota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar prokes,” pungkas Irman.

Berdasarkan data pada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, per 6 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi positif telah mencapai 37.236 kasus, naik 256 kasus dari hari sebelumnya.

Sementara, jumlah pasien sembuh mencapai 33.181 orang, lalu kasus yang meninggal dunia mencapai 1.217 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/092326078/gubernur-edy-perpanjang-ppkm-mikro-sumut-di-12-daerah-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke