Salin Artikel

2 Titik Penutupan Jalan di Karawang Selama PPKM Darurat

Kepala Satlantas Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengatakan, dua titik rekayasa lalu lintas yakni di Jalan Tuparev, tepatnya di Bundaran Mega Mall.

Kemudian di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di lampu lalu lintas RMK.

Keduanya merupakan kawasan pertokoan dan pusat bisnis.

"Yang pertama di Jalan Tuparev, yang kedua di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di traffic light RMK arah menuju Karawangpawitan. Kita antisipasi kerumunan di Lapangan Karangpawitan," ujar Rizky saat ditemui di Bundaran Mega Mall, Selasa (6/7/2021).

Penutupan itu dilakukan dalam dua sesi.

Siang hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kemudian pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Arahan dari pemerintah sampai 20 Juli," kata Rizky.

Rizky menyebutkan, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolres Karawang, Bupati Karawang, dan Komandan Kodim 0604 Karawang untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Untuk mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang akan menjalani sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/103145978/2-titik-penutupan-jalan-di-karawang-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke