Salin Artikel

Warga Karawang yang Temukan Pelanggaran Prokes Bisa Lapor ke Sini

Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo berharap masyarakat berpartisipasi apabila menemukan kerumunan atau masyarakat yang tidak disiplin ke Posko Satgas.

Bagi warga yang ingin melaporkan kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan lainnya bisa menghubungi call center Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, yakni 081388933413, 08119400724, 08119400734. Bisa juga melalui media sosial Satgas Covid-19.

"Ada nomornya, ada WA, Facebook, Twitter dan Instagram. Kita ada relawan 24 jam siaga di posko satgas. Silakan menghubungi langsung apabila ditemukan pelanggaran disiplin," kata Medi ditemui di titik penyekatan Tanjungpura, Karawang, Sabtu (3/7/2021).

Medi menyebutkan, hari ini misalnya, satgas telah menerima laporan pelanggaran disiplin protokol kesehatan dari masyarakat. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

"Alhamdulillah selama hari ini kita sudah menerima laporan kerumunan ada yang kerumunan di warung banyak tidak prokes. Dari sana, kita tindak lanjuti melalui grup satgas, kemudian satgas langsung ke lapangan," kata Dandim 0604 Karawang itu.


Aturan PPKM darurat di Karawang

Diketahui, PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Beberapa kebijakan dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal, pusat kebugaran, tempat wisata, fasilitas publik, dan tempat ibadah.

Kemudian transportasi umum hanya maksimal mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan surat bebas Covid-19 berupa swab PCR untuk pesawat dan swab antigen untuk moda transportasi lain.

Kemudian sektor non esensial harus 100 persen work from home (WFH), sektor esensial 50 persen work from office (WFO), sedang sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/200000178/warga-karawang-yang-temukan-pelanggaran-prokes-bisa-lapor-ke-sini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke