Salin Artikel

PPKM Darurat di Banyuwangi, Warga Datang dari Bali Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

”Kita kawal PPKM Darurat, kami mohon kebersamaan semua pihak untuk menaatinya, agar kasus Covid-19 segera kita tekan, dan kehidupan sosial-ekonomi segera berangsur normal," kata Ipuk, Sabtu (3/7/2021).

Untuk menekan penularan Covid-19, ia meminta semua pihak menaati semua aturan.

"Jaga diri dan keluarga dengan protokol kesehatan. Insya Allah nanti kasus aktif bisa segera turun,” ujarnya.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan 300 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga beberapa titik strategis di Banyuwangi, termasuk di daerah perbatasan dan Pelabuhan Ketapang.

Pihaknya juga akan fokus di penyeberangan menuju Bali di Pelabuhan Ketapang.

Untuk warga yang keluar masuk Bali dari Banyuwangi wajib membawa surat negatif Covid-19, baik antigen mau pun PCR dan surat vaksinasi.

"Persyaratan sesuai Inmendagri, untuk ke Bali harus ada vaksinasi dan pcr, antigen, dan itu dikecualikan bagi logistik. Masuk ke Banyuwangi juga syarat yang sama," kata dia.

Pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan berdasarkan indikator penularan, di mana Banyuwangi tergolong pada level 3, bersama 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.

Oleh karena itu, selain menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, selama 18 hari ke depan Banyuwangi juga akan menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari.

“Kami juga imbau kepada masyarakat untuk mengakhiri aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB,” tambah Nasrun.

Dandim Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah berlaku demi kepentingan dan keselamatan bersama.

“Saya harap semua bisa memaklumi, patuhi prokes, dan lakukan vaksinasi. Kami seluruh pihak akan mengawal serius pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Dandim.


Sejumlah poin diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

Semua fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau dan destinasi wisata, akan ditutup sementara. Demikian pula kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian tidak diperbolehkan untuk digelar sementara.

Semua aktivitas belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan rumah makan/restorann hanya boleh melayani take away. Adapun supermarket, pasar tradisional, dan swalayan yang menjajakan kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 24.00, sedangkan apotek 24 jam.

”Detil aturan lainnya telah disosialisasikan kepada para pihak dan masyarakat secara luas melalui berbagai unsur hingga kecamatan dan desa,” ujar Ipuk.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/153832778/ppkm-darurat-di-banyuwangi-warga-datang-dari-bali-wajib-tunjukkan-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke