Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Akhir Tragis Kompol IZ, Dipenjara Seumur Hidup akibat Narkoba | PPKM Darurat di Jawa Tengah

KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Imam Ziadi Zaid divonis hukuman seumur hidup.

Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang vonis terhadap Kompol Imam dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/6/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin.

Sementara di Jawa Tengah, seluruh daerah diterapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, 13 daerah masuk asesmen level 4 dan sisanya level 3.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.

Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.

Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol Imam Ziadi Zaid divonis hukuman seumur hidup.

Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang vonis terhadap Kompol Imam dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/6/2021).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin.

Adapun kasus yang menimpa Kompol Imam diketahui adalah penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah dilakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Untuk memaksimalkan kebijakan pemerintah pusat itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh kepada daerah menyesuaikannya.

"Petunjuk pelaksanaannya hari ini sudah dikeluarkan. Instruksi Mendagri juga sudah disiapkan, mungkin sore ini atau besok sudah keluar. Seluruh kepala daerah diminta menyiapkan termasuk sosialisasi ke masyarakat. Levelingnya sudah disiapkan dan tindakan tegas dilakukan. Semua mesti kompak, Insya Allah Jateng semuanya siap," kata Ganjar dalam siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Dari 35 daerah di Jateng, dijelaskan Ganjar, 13 di antaranya masuk asesmen level 4 dan sisanya masuk asesmen level 3.

Penumpukan jenazah pasien Covid-19 terjadi di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.

Foto yang memperlihatkan banyaknya jenazah itu diketahui viral di media sosial.

Direktur RSUD dr Soetomo, dr Joni Wahyudi mengatakan kejadian yang terjadi dalam foto itu pada Kamis (1/7/2021).

Banyaknya jumlah pasien yang meninggal itu karena saat datang ke RS sudah dalam kondisi kritis.

"Ya betul, progres penyakitnya cepat sekali, datang sudah dalam kondisi desaturasi (buruk). Bahkan ada yang meninggal di ambulans, kemarin aja ada 27 orang yang meninggal," kata Joni saat dihubungi pesan instan WhatsApp, Jumat (2/7/2021).

Dalang kondang Ki Manteb Soedharsono (72) meninggal dunia akibat Covid-19.

Almarhum meninggal saat menjalani perawatan isolasi mandiri di rumah pada Jumat (2/7/2021).

Informasi terkait status Covid-19 dari almarhum disampaikan oleh keponakannya Ade Irawan.

"Kamis pagi di-swab antigen, hasilnya positif," katanya.

Adapun jenazah Ki Manteb akan dimakamkan di Desa Doplang, Karangpandan, Karanganyar.

Hendri Kumar (41) seorang penyelam di Sungai Musi kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang, menemukan satu unit mortir sepanjang satu meter.

Saat menemukan benda tersebut awalnya langsung dibawa pulang karena dianggap sudah tidak berfungsi.

"Saya sempat bawa pulang ke rumah," kata Hendri.

Tapi setelah beberapa hari kemudian, ia mengaku khawatir benda itu bisa meledak. Karena pertimbangan itu, akhirnya temuanya itu dilaporkan ke polisi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Aji YK Putra, Labib Zamani | Editor : I Kadek Wira Aditya, Khairina, Rachmawati, Abba Gabrillin).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/061400278/-populer-nusantara-akhir-tragis-kompol-iz-dipenjara-seumur-hidup-akibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke