Salin Artikel

Senin, Aturan Ganjil Genap di Palembang Mulai Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang Komisaris Polisi (Kompol) Endro Ariwibowo mengatakan, aturan ganjil genap tersebut akan dilaksanakan pada Senin (5/7/2021) nanti.

Menurut Endro, pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut berada di Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX dan Angkatan 45. Seluruh kawasan itu akan dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) serta polisi.

"Senin akan berlaku, yang diawasi adalah kendaraan roda empat. Dengan penerapan ini harapannya bisa mendidik masyarakat agar tidak keluar rumah dan mendukung program pemerintah dalam pengendalian Covid-19," kata Endri kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Endro menjelaskan, sebelum menerapkan aturan tersebut rambu-rambu peringatan aturan ganjil genap akan di pasang pada empat ruas jalan tersebut.

Sehingga masyarakat nantinya dapat mengetahui lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan.

"Minggu (4/7/2021) spanduknya sudah dipasang beberapa rambu-rambu peringatan juga. Nanti ada petugas Dishub dan Lantas yang berjaga," ujarnya.

Saat pemberlakuan aturan ganjil genap berlangsung, ada beberapa kategori kendaraan yang diperbolehkan lewat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan plat merah pejabat daerah, dan angkutan umum ber plat kuning.


Sementara, di luar dari kategori itu diminta untuk putar balik.

"Taksi online yang berplat hitam tetap berlaku (aturan ganjil-genap), sebab di aturan itu hanya plat kuning. Untuk sanksi yustisi tergantung petugas dilapangan, apakah push up dan sebagainya. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk 4 ruas jalan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru resmi memberlakukan aturan ganjil genap di Palembang untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar penularan Covid-19 dapat ditekan.

Herman mengatakan, sebelum mengeluarkan keputusan itu, ia telah lama berdiskusi dengan Kapolda Sumatera Selatan soal kebijakan tersebut.

Namun, semenjak virus Corona makin merebak, kebijakan ini akhirnya diambil.

"Ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, tapi mengurangi mobilitas yang tidak begitu manfaat," kata Herman kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/201626578/senin-aturan-ganjil-genap-di-palembang-mulai-diberlakukan-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke