Salin Artikel

PPKM Darurat, Ini Langkah yang Diambil Bupati Jember

Bupati Jember Hendy Siswanto sudah mendapatkan instruksi dari Mendagri terkait kebijakan tersebut.

“Yang jelas kita semua wajib mengikuti instruksi Mendagri,” kata dia pada Kompas.com usai rapat paripurna di DPRD Jember Jumat (2/7/2021).

Menurut Hendy, pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan Forkopimda, Ormas Keagamaan NU dan MUhamadiyah, FKUB maupun MUI.

Semua peraturan PPKM darurat itu akan dipaparkan untuk diterapkan di Jember. Terutama terkait penutupan tempat ibadah masjid, gereja dan lainnya.

Hendy tak ingin ada gejolak karena penutupan tempat ibadah tersebut. Untuk itu, dia berharap pada tokoh masyarakat, ulama, kiai maupun ustadz untuk turut menyosialisasikan kebijakan.

Kepada para pengelola mal, Hendy juga akan bersikap tegas untuk memberlakukan penutupan.

Dia akan mengirimkan surat edaran merujuk instruksi Mendagri terkait penutupan tempat belanja tersebut.

“Kepada para pengelola mal, juga diminta untuk ditutup,” terang dia.

“Saya rasa pemerintah sudah melakukan tindakan terbaik,” ucap dia.

Namun, kebijakan itu diharapkan hanya selesai sampai 20 Juli 2021. Setelah itu, dia berharap tidak ada lagi penambahkan kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan PPKM darurat itu tak hanya diterapkan di Indonesia, namun juga negara lain dan dianggap cukup ampuh menekan angka Covid-19.

Hendy mengingatkan masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/151500278/ppkm-darurat-ini-langkah-yang-diambil-bupati-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke