Salin Artikel

Cerita Kompol Imam, Diberondong Peluru Saat Bawa Sabu, Divonis Seumur Hidup dan Dicap Pengkhianat

Majelis hakim menyatakan Imam terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).

Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

Sama seperti Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding.

Kasus Kompol Imam

Imam ditangkap saat membawa sabu 16 kilogram di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Imam ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu, yakni Hendri Winata alias Acoy.

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan tembakan.

Akibatnya, Kompol Imam tertembak di bagian lengan dan punggung.

Pengkhianat bangsa

Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Imam adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa," ujar Agung dengan nada geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).

Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati. (Editor Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Nasib Polisi yang Jadi Kurir Sabu di Riau, Kini Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/140608878/cerita-kompol-imam-diberondong-peluru-saat-bawa-sabu-divonis-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke