Salin Artikel

Tak Ada Zona Merah, Bali Memilih Tak Akan Terapkan PPKM Darurat

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan itu.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan rencana pemberlakuan PPKM Darurat tak dilakukan di semua wilayah Indonesia.

Kebijakan itu disesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di suatu wilayah.

"Pemberlakuan PPKM Darurat tidak general tapi kasus per kasus, wilayah per wilayah tergantung tingkat perkembangan Covid-19 nya, jadi tidak bisa dipukul rata," kata Indra di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).

Indra menyebutkan, berdasarkan rapat secara virtual yang digelar oleh Menko Marves bersama sejumlah kepala daerah terkait PPKM Darurat, Selasa (29/6/2021) kemarin, PPKM darurat hanya berlaku di wilayah zona merah.

Dengan begitu, Bali yang masih masuk wilayah dalam kategori zona oranye tak akan menerapkan PPKM Darurat.

"Bali astungkara zona oranye sehingga kita tidak masuk PPKM Darurat," kata dia.

Indra menegaskan, Bali tidak masuk PPKM Darurat bukan berarti menolak pengetatan. Bali masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.


Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Bali untuk bersama-sama menjaga dan berkomitmen menerapkan protokol kesehatan.

Tujuannya, menekan laju Covid-19 dan membuat Bali tak masuk zona merah.

"Masyarakat sudah cukup lama tidak beraktivitas, sudah 1,5 tahun. Kalau PPKM darurat memang pembatasanya sangat tinggi itu berlaku temporal nanti setelah turun akan disesuaikan kembali," kata dia.

Di luar itu, Indra menegaskan apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah tentu memiliki tujuan untuk kebaikan bersama. Termasuk untuk perekonomian masyarakat yang lebih baik.

"Kita harus terus disiplin (protokol kesehatan), kalau bisa tidak ada lagi kasus Covid-19 lagi di Bali. Ini perlu perjuangan kita bersama," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/111857478/tak-ada-zona-merah-bali-memilih-tak-akan-terapkan-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke