Salin Artikel

Kasus Pembangunan Masjid yang Mangkrak, Keponakan Megawati Diperiksa

Bahkan, penyidik kembali menghadirkan dua orang saksi, yakni Ketua DPRD Sumatera Selatan periode 2014-2018 Giri Ramanda Kiemas.

Giri merupakan keponakan dari Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan.

Selain Giri, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah mengikuti pemeriksaan, Giri mengaku dicecar 20 pertanyaan seputar pembangunan Masjid Sriwijaya.

Giri diperiksa untuk dua tersangka yang telah ditahan, yakni Mukti Sulaiman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dan mantan Kepala Biro Kesra, Ahmad Nasuhi.

"Saya dimintai keterangan untuk kedua tersangka itu. Ditanya kenal tidak dengan Mukti dan Nasuhi, hanya sebatas melengkapi BAP," kata Giri usai diperiksa, Selasa (29/6/2021).

Giri menjelaskan, pembangunan Masjid Sriwjaya saat itu masuk dalam Rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Sumsel.

Proyek itu menggunanakan dana hibah yang dikeluarkan sebanyak dua kali, yakni pada 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Menurut Giri, seluruh anggaran itu telah digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Saya saat itu sebagai ketua komisi. Mulai dari pengajuan, pembahasan, mekanisme bertingkat, pengambilan keputusan sampai evaluasi Kemendagri sudah sesuai," kata Giri.

Namun, terkait penetapan dua tersangka atas dugaan korupsi pembangunan masjid, Giri menolak untuk berkomentar.

Ia mengaku hanya datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan kedua tersangka.

"Saya dimintai keterangan untuk melengkapi saja," ujar Giri.


Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani menolak berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

"Tanya soal pariwisata saja, kalau itu saya no comment, saya cuma diminta konfirmasi saja," kata Isnaini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, saat pembangunan masjid berlangsung, Giri sebagai Ketua DPRD Sumsel.

Sementara Isnaini menjabat ketua divisi perencanaan teknis pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Siapa pun akan dipanggil. Ketika penyidik membutuhkan keterangan saksi, kita akan hadirkan. Kedua saksi hari ini untuk dua tersangka kemarin," kata Khaidirman.

Dalam kasus ini, Kejati menilai, ada indikasi korupsi dalam pembangunan masjid yang diproyeksi akan menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektar.

Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Rp 130 miliar untuk pembangunan awal masjid.

Namun, hingga kini proyek masjid tersebut mangkrak.

Penyidik telah menahan empat tersangka, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto.

Kemudian Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.

Berikutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerja sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/063120078/kasus-pembangunan-masjid-yang-mangkrak-keponakan-megawati-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke