Salin Artikel

Mahasiswi dan Kader Posyandu yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial VRT (20) dan YT (44).

VRT merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang. VRT adalah warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Sedangkan YT, ibu rumah tangga dan kader Posyandu Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan.

Mahdi menjelaskan, keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Aborsi dan Perlindungan Anak.

Mahdi memerinci VRT dan YT dijerat Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.

Kemudian perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya, Pasal 348 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

"Itu ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," ujar Mahdi, kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Saat ini kata Mahdi, keduanya telah ditahan di Mapolres TTS, untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa lima saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat aborsi yakni VRT (20) dan YT (44).

Kasus itu terungkap, setelah warga menemukan potongan tubuh bayi di dalam selokan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/145919478/mahasiswi-dan-kader-posyandu-yang-jadi-tersangka-kasus-dugaan-aborsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke