Salin Artikel

Diduga Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Lahan, Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, RS sendiri sudah dua kali di panggil untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.

Namun RS tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya lalu menggelar perkara kasus ini, dan sudah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka.

"Sudah memenuhi alat bukti dan sudah terbit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dari IRDA (Inpektorat Daerah)," kata Wawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (29/6/2021).

Polisi akan melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada RS. Wawan pun belum mengetahui posisi lurah ini karena tidak pernah datang memenuhi panggilan kepolisian.

"Nanti akan dikirimkan ke rumahnya," kata Wawan.

Kasus ini bermula setelah ada pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada 2019 dan 20210.

Total nilai pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi ini digunakan untuk membeli lahan pengganti lahan yang terdampak JJLS.

Meski demikian, keberadaan uang tersebut tidak diketahui hingga sekarang dan ada dugaan dibawa oleh lurah tersebut.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu masuk ke rekening pribadi.

Plt Panewu Girisubo Alsito mengatakan, Lurah Karangawen, RS sejak 20 Mei 2020 telah meninggalkan tugas sebagai lurah.

Pihak kalurahan serta keluarga pun tidak mengetahui keberadaan RS saat ini.

Agar tidak terganggu dengan kepergian lurah, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Gunungkidul.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/114235578/diduga-bawa-kabur-uang-ganti-rugi-lahan-lurah-di-gunungkidul-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke