Salin Artikel

Ridwan Kamil Siapkan Sanksi bagi Industri yang Tak Lapor Kasus Covid-19

Ridwan Kamil bahkan siap memberikan sanksi kepada industri yang tidak melaporkan kasus baru kepada Satgas Covid-19 di daerahnya.

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/6/2021).

Ada empat urutan sanksi yang akan diberikan.

Pertama adalah berupa teguran lisan.

Kemudian naik ke teguran tertulis, lalu denda.

Bahkan, pengelola industri bisa sampai diproses secara hukum.

Tindakan tegas tersebut, menurut Ridwan Kamil, bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19.

"Gara-gara industri tidak melaporkan, terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Emil juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan informasi kepada pelaku industri mengenai pelaporan kasus Covid-19.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pelaku industri untuk tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya.

"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus, mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau dianggap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati (Purwakarta) pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri. Jadi tidak ada alasan," tutur Emil.

"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," kata Emil.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/161430778/ridwan-kamil-siapkan-sanksi-bagi-industri-yang-tak-lapor-kasus-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke