Salin Artikel

BPN Kota Tasikmalaya Ingin Kasus Pelecehan Selesai secara Kekeluargaan

Pelecehan seksual itu dilakukan oleh seorang pria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor BPN.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah secara jalur hukum, pihak BPN justru meminta keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Iya, saat ini saya mau ke keluarganya supaya untuk kekeluargaan. Enggak tahu juga sih sudah dilaporkan (ke polisi) atau tidak," ujar Penjabat Humas BPN Kota Tasikmalaya Irma Sri Maryati kepada wartawan di depan kantornya, Kamis (24/6/2021).

Irma pun enggan secara rinci menjelaskan kronologi kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai perempuan di kantornya.

Namun, dirinya memastikan bahwa apabila sampai terbukti, tentunya akan ada hukuman disiplin bagi pelaku secara internal kelembagaan.

"Kalau memang terbukti, biasanya suka ada hukuman disiplin. Kalau pun terbukti, tidak mungkin kantor diam saja," kata Irma.

Polisi gelar penyelidikan

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya akan memanggil dan memeriksa terduga pelaku pelecehan pada Jumat ini.

Polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan pegawai di kantor yang sama.

"Kita hari ini memanggil dan memeriksa terlapor, yakni oknum PNS salah satu kantor pemerintah yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan muda di kantornya. Keterangan saksi juga sama kita lakukan hari ini," ujar Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono pada Jumat pagi.

Polisi juga akan memeriksa tempat kejadian perkara, yakni ruang kerja korban dan pelaku di lokasi yang sama.

"Iya, status yang terlapor adalah oknum PNS," kata Septiawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/25/145629778/bpn-kota-tasikmalaya-ingin-kasus-pelecehan-selesai-secara-kekeluargaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke