Salin Artikel

Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas, Diminta Optimalkan Teknologi Saat Bertugas

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan perjalanan dinas dan pertemuan langsung bagi seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

SE bernomor 965/1658 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6/2021).

Sekda Jateng mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku Kamis (24/6/2021) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah.

"Ya mulai besok dan hanya untuk OPD Provinsi Jateng tapi surat ditembuskan ke kabupaten/kota agar ikut mengetahui," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu.

Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah dapat mematuhi peraturan tersebut.

Dalam SE tersebut tertulis, memperhatikan situasi dan perkembangan kasus aktif Covid-19 di Jawa Tengah yang memerlukan antisipasi bersama, serta melaksanakan arahan Gubernur Jawa Tengah seluruh pegawai diminta memperhatikan hal-hal berikut.

Pertama yaitu pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas atau sejenisnya baik di dalam atau luar daerah kecuali dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.

Kedua, di lingkup perangkat daerah provinsi Jateng serta unit kerja bawahan dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu baik dari dalam maupun luar daerah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan lainnya.

Ketiga, para pegawai diminta untuk memaksimalkan teknologi dalam pelaksanaan tugas.

Terakhir yaitu pemberitahuan terkait ketentuan tersebut berlaku mulai Kamis (24/6/2021)  hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi epidemiologi pandemi corona.

Seluruh pegawai diminta untuk melaksanakan aturan tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/23/230810678/pegawai-pemprov-jateng-dilarang-lakukan-perjalanan-dinas-diminta-optimalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke