Salin Artikel

Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kata Bahar bin Smith kepada Hakim

Bahar dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni melanggar Pasal 351 KUHP.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021).

Namun, di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bahar.

Sedangkan Bahar mengikuti sidang vonis secara virtual.

Usai membacakan vonis, Hakim Surachmat bertanya kepada Bahar, apakah ia menerima atau menolak putusan tersebut.

"Menerima atau menolak putusan ini?," kata Surachmat usai membacakan vonis di PN Bandung, Selasa.

Bahar kemudian menjawab bahwa dia menerima apapun keputusan hakim.

Namun untuk penentuan sikap secara resmi, ia menyerahkannya kepada pengacara yang ada di ruang sidang.

"Bahwa saat ini ada pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Saya menerima putusan hakim yang mulia, tapi saya serahkan kepada penasihat hukum untuk menentukan sikap," kata Bahar kepada majelis hakim.


Mendengar hal itu, hakim kemudian menanyakan kepada penasihat hukum Bahar dan JPU.

Kepada majelis hakim, pengacara dan jaksa sama-sama meminta waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan.

"Waktu pikir-pikir 7 hari. Apabila tidak menentukan sikap ajukan banding, maka diangap menerima, hal yang sama pada JPU," kata Surachmat.

Hakim memerintahkan agar Bahar tetap ditahan, lantaran bersalah sesuai dakwaan jaksa.

Seperti diketahui, saat ini Bahar masih menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Adapun putusan hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bahar divonis 5 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/171441578/divonis-3-bulan-penjara-ini-kata-bahar-bin-smith-kepada-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke