Salin Artikel

ASN Pemprov Banten WFH dan Dilarang Keluar Daerah

Sebanyak 75 persen ASN akan bekerja dari rumah hingga 23 Juli 2021.

Penerapan aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Batasan Bepergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemprov Banten pada 21 Juni 2021.

Dalam SE tersebut, tertuang aturan bahwa ASN Pemprov Banten dilarang untuk berpergian keluar daerah, karena meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah.

"Semua WFH kecuali yang piket 25 persen, dan juga dilarang keluar daerah, kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Selain itu, ASN diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jika didapati ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin.

Hukuman diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tiga pejabat Pemprov terpapar Covid-18

Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan, saat ini ada tiga pejabat Pemprov Banten yang terpapar Covid-19.

Ketiganya yakni Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani.

Kemudian, Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Muktarom dan Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid.

"Sekarang diperketat lagi WFH," kata Wahidin.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/22/162541778/asn-pemprov-banten-wfh-dan-dilarang-keluar-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke