Salin Artikel

Cerita Kontraktor 3 Tahun Jadi Buron, Terlibat Korupsi Peningkatan Jalan

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Lambila mengatakan, Frederikus ditangkap di Jakarta, pada Minggu (20/06/2021) kemarin.

"Kita tangkap yang bersangkutan setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO dalam kasus korupsi peningkatan jalan perbatasan," kata Robert kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (21/6/2021) pagi.

Buron sejak 2017

Robert menyebut, Frederikus masuk daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri TTU sejak tahun 2017 lalu.

Robert menjelaskan, Frederikus merupakan terpidana dalam kasus korupsi pelaksanaan tiga paket proyek dari total tujuh paket proyek jalan perbatasan yang dilaksanakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten TTU tahun 2013 lalu.

Frederikus kemudian divonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain Frederikus, jaksa juga telah membekuk terpidana perkara korupsi yang sama yakni Willy Sonbai pada Senin, 25 Februari 2021 lalu.

Kasus itu kemudian banding hingga Mahkamah Agung.

Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2885K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Maret 2017 atas perkara tindak pidana korupsi jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo.

Keputusan ini menyatakan terdakwa Willy Sonbay dan Frederikus Lopez telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.

Dalam putusan ini, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Willy Sonbay selama empat tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000.

Namun, pascaputusan MA tersebut inkrah, jaksa tidak dapat mengeksekusi Willy Sonbay dan rekannya Frederikus Lopez karena keduanya tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tujuh paket peningkatan jalan perbatasan tahun 2013 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kundrat Mantolas mengatakan, enam orang tersangka itu, yakni kontraktor CV Matahari Timur, Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap; kontraktor CV Berkat Ilahi, Wilibrodus Sonbay; kontraktor CV Satu Hati, Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes serta; seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Krisogonus Bifel.

Menurut Kundrat, tujuan dilakukan penahanan yakni untuk mempercepat proses pemeriksan dan juga agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

Untuk proses selanjutnya, kata Kundrat, saat ini seluruh berkas para tersangka sementara ini dirampungkan dan akan diserahkan ke pengadilan setempat.

"Mereka sudah kita tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu. Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari," kata Kundrat kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2017).


Kundrat menjelaskan, tersangka Stefanus Arimedes dan Charlie R Jap mengerjakan paket peningkatan Jalan Saenam-Nunpo. Wilobrodus Sonbay mengerjakan paket pekerjaan peningkatan jalan Kefamenanu-Nunpo.

Sedangkan Ahmad Icok Hariyanto dan Frederikus Lopes mengerjakan paket pekerjaan peningkatan Jalan Haumeni Ana-Inbate.

"Perlu diketahui bahwa penetapan status tersangka terhadap para kontraktor dari ketiga CV tersebut lantaran ketiganya merupakan rekanan, dengan nilai kerugian negara terbesar di antara CV lainnya yang mengerjakan proyek tujuh paket peningkatan jalan perbatasan,” kata Kundrat.

Menurut Kundrat, hasil perhitungan kerugian negara sementara yang dilakukan pihak CV Satu Hati sebesar Rp 750 juta.

Lalu CV Berkat Ilahi Rp 370 juta dan CV Matahari Timur sebesar Rp 180 juta, dari total kontrak ketiganya sekitar Rp 5 miliar.

“Ketiga paket pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan, sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan pengerjaan item pekerjaan tidak sesuai spek," ungkapnya.

Fakta di lapangan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk melihat harga satuan dan menyandingkannya dengan pembayaran yang diterima.

"Kita kemudian menemukan adanya selisih lebih pembayaran yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara,” ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/110649978/cerita-kontraktor-3-tahun-jadi-buron-terlibat-korupsi-peningkatan-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke