Salin Artikel

PPDB SMA di Banten Dimulai Hari Ini, Ada Kuota Kursi 43.000 Siswa

PPDB SMA di Banten dilakukan secara daring melalui situs https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ atau bisa daftar secara luring dengan datang ke sekolah dituju jika tidak ada akses internet.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pendaftaran PPDB jenjang SMA dibuka dengan empat jalur, pertama jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

"Untuk hari ini dibuka untuk jalur zonasi hingga tanggal 23 Juni mendatang," kata Tabrani kepada Kompas.com. Senin (21/6/2021).

Dijelaskan Tabrani, jalur zonasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana, siswa bisa bersekolah antar kabupaten/kota di Provinsi Banten.

"Untuk jalur zonasi dalam satu provinsi bukan kabupaten/kota," ujar Tabrani.

Dikatakan Tabrani, para calon siswa SMA diberikan dua pilihan untuk memilih sekolah yang akan dituju.

Para calon siswa yang sudah mendaftar di SMK sebelumnya, tidak bisa mendaftar ke jenjang SMA.

"Ini buat kasih kesmpatan yang lain buat sungguh-sungguh masuk sekolah pilihannya," ujar Tabrani.

Setelah jalur zonasi, akan dibuka jalur afirmasi dan perpindahan orangtua pada tanggal 30 Juni-2 Juli 2021.

Selanjutnya pada tanggal 30 Juni-4 Juli 2021 dibuka untuk jalur prestasi.

Pengumuman jalur zonasi pada tanggal 27 Juni, dan jalur lainnya pada tanggal 6 Juli 2021.


Diketahui, kuota siswa SMA Negeri di Banten sebanyak 43.000 orang di 153 sekolah.

Syarat pendaftaran SMA

- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan belum menikah

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

https://regional.kompas.com/read/2021/06/21/101750178/ppdb-sma-di-banten-dimulai-hari-ini-ada-kuota-kursi-43000-siswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke