Salin Artikel

Ini Alasan Bupati Banjarnegara Izinkan Warganya Gelar Hajatan

KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang memberikan keleluasaan terhadap warganya ketika hendak menggelar hajatan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kebijakan itu diambil ditengah kasus Covid-19 di Jawa Tengah mengalami peningkatan.

Meski demikian, Budhi mengatakan jika kebijakan itu dianggap sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi, saat dikonfirmasi Sabtu (19/6/2021).

Disampaikan Budhi, dengan kebijakan itu masyarakat tidak perlu khawatir saat hendak membuat kegiatan dengan mengundang massa.

Sebab, aparat yang datang nantinya hanya berkapasitas mengedukasi masyarakat agar sesuai protokol kesehatan.


Izin menggelar keramaian, lanjut Budhi, juga pasti diberikan pemerintah selama desa atau wilayah tersebut tidak masuk kategori zona merah.

“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.

Sementara terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di daerahnya, Budhi mengaku masih terkendali.

Oleh karena itu, belum diperlukan tindakan penyekatan, work from home (WFH) atau penerapan jam malam.

“Ya kita harus waspada, sementara masih kami lihat perkembangannya, selama belum ada temuan (varian delta, red) ya masih berpegang pada aturan terkahir,” ungkapnya.

Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2021/06/19/182443278/ini-alasan-bupati-banjarnegara-izinkan-warganya-gelar-hajatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke