Salin Artikel

Ditangkap di NTT, WNA Australia Mengaku Gunakan Narkoba untuk Ini

"Saat kita periksa, dia (Trent) mengakui kalau obat jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau tersebut adalah miliknya. Jenis obat ini dilarang masuk ke Indonesia,” ungkap Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021) malam.

Kepada penyidik, Trent mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi nyeri di badan, rasa cemas serta ketakutan.

Meski begitu kata Indra, pihaknya tetap memroses hukum yang bersangkutan

"Dia ini sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sabu Raijua dan diduga sudah lama mengonsumsi obat ini," ujar Indra.

Pihaknya, kata Indra, menjerat Trent dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Indra mengatakan, dari dokumen yang diperoleh, tercatat Trent beralamat di Victoria-Australia.

Trent mengantongi paspor yang masa berlakunya hingga 12 November 2022.

Trent memiliki izin visa wisata yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.


Di Kabupaten Sabu Raijua, Trent tinggal dengan rekan perempuannya.

Walau belum menikah sah, keduanya sudah memiliki anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia berinisial RTA alias Trent (59), dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu, kepada Kompas.com di Kupang, Jumat (18/6/2021).

Menurut Indra, Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui Kantor Pos dan Giro.

"Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Indra.

Indra menyebut, Trend ditangkap di rumah istrinya di Desa Raemadia, Kecamatan sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Rabu (16/6/2021) kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/18/222034778/ditangkap-di-ntt-wna-australia-mengaku-gunakan-narkoba-untuk-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke