Salin Artikel

Kronologi Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

Rencananya, benih lobster itu akan diselundupkan ke Malaysia oleh para pelaku.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Palembang, Kamis (17/6/2021).

Awalnya, petugas curiga saat melihat dua mobil Xenia dan Innova yang berada di daerah tersebut.

Kemudian, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati sebanyak 27 boks styrofoam yang berisi 225.664 baby lobster jenis pasir.

"Mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk membawa baby lobster ini. Setelah dihitung, total baby lobster ini harga jualnya mencapai Rp 33,8 miliar," kata Dwijo saat melakukan gelar perkara, Jumat (18/6/2021).

Dwijo menjelaskan, selain menyita ribuan benih lobster, mereka juga menangkap empat orang pelaku berinisial SS, M, R dan SG.

Dari hasil pemeriksaan, mereka membawa barang tersebut dari Krui, Lampung, untuk diselundupkan ke Malaysia dengan melewati jalur darat dari Palembang.

"Baby lobster ini mereka jual per ekor Rp 150.000, keempatnya hanya kurir. Pemilik barang tersebut sekarang masih diselidiki. Ini merupakan tangkapan terbesar di wilayah Sumbagtim," ujar dia.

Seluruh baby lobster yang masih hidup tersebut akan dibawa ke wilayah konservasi Lampung untuk dilepasliarkan.

Dwijo membantah soal kebocoran di kawasan konservasi, sehingga penyelundupan baby lobster ini terus terjadi.

"Saya kita tidak ada kebocoran tersebut, karena saat pelepasan kita saksikan bersama-sama," kata dia.

Sementara itu, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang Sugeng Prayogo menjelaskan, wilayah Lampung memang menjadi habitat perkembangbiakan lobster, karena berada di kawasan pantai timur Sumatera.

Kawasan tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengumpulkan benih lobster dan selanjutnya diekspor.

Sugeng mengakui bahwa permintaan ekspor benih lobster ini cukup banyak.

Sebab, harga jual lobster ketika sudah dewasa bisa mencapai Rp 1,5 juta per kilogram.

"Sementara kita menjual hanya Rp 150.000 untuk bibit," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/18/165654678/kronologi-penyelundupan-baby-lobster-senilai-rp-338-miliar-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke