Salin Artikel

Kembalinya 23 Ekor Kakaktua Koki ke Habitatnya di Maluku

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara mengatakan, puluhan satwa yang dilindungi itu dilepasliarkan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan road to HKN2021.

"Sebanyak 23 ekor kakaktua koki ini, diperoleh dari penyerahan masyarakat di wilayah Jawa Tengah," ujar Timbul dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Menurut Timbul, pelepasliaran kakaktua koki itu bertujuan memperkaya kenakeragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya.

Kegiatan ini, kata Timbul, serentak digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di 25 Unit Pelaksana Teknis, Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem ( KSDAE), seluruh Indonesia termasuk BBKSDA TT.

"Pelepas liaran satwa ini bertajuk living in harmony with nature atau melestarikan tumbuhan dan satwa liar milik negara," kata Timbul.

Timbul menjelaskan, untuk proses pengembalian satwa tersebut, pihaknya bekerja sama dengan PT Angkasa Pura Bandara El Tari Kupang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Unit Pelaksana Teknis Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT, dan Balai KSDA Maluku.

Ia menuturkan, pada 27 Agustus 2020, BBKSDA NTT menerima 47 satwa burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui kargo Garuda Bandara El Tari Kupang.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan, 47 burung itu adalah kakaktua koki (cacatua galerita), yang terdiri dari dua sub-spesies yaitu Cacatua galerita triton sebanyak 12 ekor dan Cacatua galerita eleonora 35 ekor.

Timbul mengatakan, Cacatua galerita triton penyebarannya di wilayah Provinsi Papua. Sedangkan Cacatua galerita eleonora, wilayah penyebarannya di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.


Seluruh burung kakaktua koki dirawat di kandang penampungan sementara dan ditangani oleh petugas BBKSDA NTT dan juga didampingi UPT Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Timbul menyebut, penanganan itu berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor : SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.

"Maka, BBKSDA NTT bermaksud mengembalikan kakaktua koki ke habitat alaminya, khususnya Cacatua galerita eleonora ke wilayah Kepulauan Aru, Maluku," ujar dia.

Timbul memerinci, Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama medium sulphur-crester cockatoo, yang merupakan spesies asli yang berada di wilayah Kepulauan Aru, Maluku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi.

Dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah kata Timbul, patut diapresiasi sebesar besarnya.

Hal ini lanjut dia, merupakan partisipasi masyarakat terhadap upaya pelestarian atau konservasi satwa liar.

"Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghentikan perburuan liar dan menjaga kelestarian satwa, agar terjaga kestabilan populasi dan ekosistem," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/17/165736778/kembalinya-23-ekor-kakaktua-koki-ke-habitatnya-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke