Salin Artikel

Viral, Video Kantor Lurah di Padang Belum Buka hingga Pukul 09.00, Ini Klarifikasinya

Dari video yang diunggah akun Instagram @infopadang_, kantor lurah tersebut masih belum buka meski telah pukul 09.00 WIB. 

"Jadi jam berapa kantor lurah sebenarnya buka?" tulis akun tersebut.

Dalam video itu terlihat seorang warga duduk di luar pagar kantor sambil menunjukkan jam tangannya yang saat itu menunjukkan pukul 09.15 WIB.

"NB, jam aku cepat 10 menit ya," tulis pria yang merekam video.

Video itu sudah tayang 59.422 kali dan 516 komentar dalam enam jam sejak diunggah.

Klarifikasi

Sekretaris Lurah Surau Gadang Rini Adriyanti mengakui kantor lurah yang ada di video tersebut merupakan Kantor Kelurahan Surau Gadang.

Namun, dia membantah kantor lurah belum buka hingga pukul 09.00 WIB.

"Saya tidak tahu kejadiannya itu kapan. Kalau hari ini tidak mungkin, karena kami buka seperti biasa," ujar Rini kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/6/2021).


"Saya menduga video tersebut diambil pada tanggal 8 Juni kemarin," kata Rini menambahkan.

Dijelaskan Rini, pada tanggal 8 Juni 2021, para pegawai kantor lurah pergi melakukan tes swab dengan bergantian karena sebelumnya ada pegawai kelurahan yang positif Covid-19.

"Tapi kami buka sebelum jam 9 pagi. Tidak benar lewat dari jam 9. Memang saat itu kami buka setengah hari, karena kami tidak ingin masyarakat terpapar. Setelah itu kantor lurah kembali normal dibuka," katanya.

Lebih jauh dijelaskan Rini, kantor lurah buka pukul 07.30 WIB setiap harinya kecuali pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

"Senin itu ada apel gabungan, Rabu kegiatan olahraga, dan Jumat kegiatan rohani. Kami buka kantor jam 8 pagi di tiga hari itu, sedangkan batas akhir kantor jam 4 sore setiap harinya, " tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/16/173511678/viral-video-kantor-lurah-di-padang-belum-buka-hingga-pukul-0900-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke