Salin Artikel

Guru Berulang Kali Cabuli Siswanya di Ruang Kepala Sekolah, Alasannya demi Kepercayaan Diri

MS tiga kali mencabuli korban sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.

Perbuatan MS terkuak setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Tidak terima anaknya dicabuli, orangtua korban kemudian membuat laporan polisi pada 25 Mei 2021.

"MS berhasil kita tangkap pada Kamis (10/6/2021) lalu dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Padang Panjang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Ferlyanto menjelaskan, pencabulan yang dilakukan MS pertama kali dilakukan di kamar wali asrama pada Minggu (27/12/2020).

Kemudian dua kali di ruangan Kepala SMP pada Rabu (6/1/2021) dan Sabtu (16/1/2021).

“Pelaku mencabuli korban dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan diri," kata Ferlyanto.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/15/114001278/guru-berulang-kali-cabuli-siswanya-di-ruang-kepala-sekolah-alasannya-demi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke