Salin Artikel

Kantor Polisi Ini Hanya Melayani Pembuatan SIM dan SKCK Pemohon yang Sudah Divaksin

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mempercepat vaksinasi di wilayah Inhil.

"Pelayanan publik yang ada pada kita seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," ucap Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Dian mengatakan, kebijakan yang sudah diterapkan sejak Senin (7/6/2021) itu merupakan hasil rapat bersama Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil.

Dian menyarankan bagi warga yang hendak mengurus SIM dan SKCK, tapi belum memiliki bukti vaksinasi, maka bisa divaksin terlebih dahulu di Poliklinik Polres Inhil yang berada Jalan Sudirman, Tembilahan.

"Yang belum vaksin bisa divaksin secara gratis di Poliklinik Polres Inhil," kata Dian.


Sebelumnya, Polresta Pekanbaru juga sempat memberlakukan aturan yang sama. Namun, kebijakan tersebut langsung dicabut.

Kecamatan dan kelurahan pekanbaru

Kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru juga memberlakukan persyaratan bukti vaksinasi bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan publik.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat di Kota Pekanbaru.

Selain itu, dengan dengan menunjukkan kartu vaksinasi, petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/12/185617478/kantor-polisi-ini-hanya-melayani-pembuatan-sim-dan-skck-pemohon-yang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke