Salin Artikel

Berencana Gugat Hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK, Denny Indrayana Buka Layanan Pengaduan

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Denny Indrayana berencana menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum melayangkan gugatan, sejumlah persiapan terlebih dimatangkan, termasuk membuka layanan pengaduan kecurangan.

Zamrony, salah satu tim hukum Denny Indrayana mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan segala bentuk kecurangan selama masa PSU, bisa langsung menghubungi nomor telepon para pengacara atau kuasa hukum Denny Indrayana.

"Laporkan segala bentuk kecurangan pemungutan suara ulang ke tim hukum Denny-Difri," ujar Zamrony dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/6/2021).

Zamrony menjamin, jika ada masyarakat yang berani melaporkan kecurangan selama PSU, maka akan diberi perlindungan.

"Kami menjamin dan melindungi penuh pelapor," tambahnya.

Zamrony menambahkan, ada beberapa pengacara yang akan mendampingi Denny untuk bersengketa ke MK.

Salah satu pengacara yang juga mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijoyanto termasuk di dalamnya.

Masyarakat diminta untuk tidak sungkan melaporkan kecurangan PSU Pilkada Kalsel.

"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kepemiluan bisa menghubungi nomor-nomor yang disediakan, baik melalui telepon maupun WhatsApp," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana berencana menggugat hasil PSU Pilkada Kalsel ke MK.

Hal itu dia lakukan setelah timnya masih menemukan sejumlah kecurangan, terutama politik uang.

Jika gugatan itu benar dilakukan, maka Denny sudah dua kali menggugat hasil Pilkada Kalsel ke MK.

Sebelumnya, Denny juga menggugat hasil Pilkada Kalsel beberapa waktu lalu.

Ketika itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Denny dan memerintahkan PSU digelar di tujuh kecamatan di Kalsel.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/11/135632678/berencana-gugat-hasil-psu-pilkada-kalsel-ke-mk-denny-indrayana-buka-layanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke