Salin Artikel

Kecewa Tak Bisa Beroperasi 24 Jam, Paguyuban Warkop Surabaya Akan Berjualan di Balai Kota

Dalam kebijakan relaksasi usaha yang dikeluarkan Pemkor Surabaya, warung kopi atau angkringan hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil asesmen menggunakan indikator kesehatan oleh Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Juru Bicara Paguyuban Warkop Surabaya Miftachul Ulum menganggap hasil audiensi bersama Satgas Covid-19 belum mendapatkan titik temu.

"Ya, pemerintah tetap akan memberlakukan jam malam, belum bisa dibuka secara normal itu artinya belum dapat titik terang alias zonk," ujar Miftachul Ulum dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Ia mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya, terutama dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Padahal, kata dia, pemilik warkop sudah menaaati protokol kesehatan (prokes) dan paguyuban telah memiliki satgas Covid-19 mandiri.

"Sesuai intruksi pemerintah, kita tetap menjalankan protokol kesehatan dan kita juga sudah ada Satgas Covid-19 Mandiri di setiap warkop. Selain itu, kita mengurangi jumlah kursi di warkop, dari 15 kursi dibatasi jadi tujuh kursi," ujar dia.

Ulum menambahkan, selama ini Paguyuban Warkop Surabaya bersikap positif dan mengikuti semua aturan yang ada.

Meskipun, ia menyebut, Pemkot Surabaya dinilai sering mengingkari komitmen atau kesepakatan yang sudah dibuat.

"Komitmen dengan janjinya untuk mengangkat UMKM, nyatanya warung kopi yang bergerak di malam hari dipaksa tutup karena adanya jam malam," kata dia.

Padahal, lanjut Ulum, warung kopi bukan sekedar tempat nongkrong.


Menurut dia, warung kopi adalah sumber penghasilan untuk menopang ekonomi, juga menjadi salah satu sumber penghasilan bagi para mitra yang menitipkan makanan dan jajanan di warkop.

"Tentunya, dengan adanya pembatasan jam malam, sangat berdampak pada penghasilan warung kopi dan para mitra, bahkan hingga 60 persen," ujar dia.

Paguyuban Warkop Surabaya menuntut pemerintah untuk melakukan relaksasi peraturan terkait jam malam.

"Menuntut pemerintah untuk melakukan relaksasi jam malam hingga 04.00 WIB dan penanganan humanis dalam setiap operasi Protokol Kesehatan (Prokes) serta meninjau ulang sanksi administrasi dan denda," kata Ulum.

Gelar aksi berjualan di Balai Kota Surabaya

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warkop Surabaya Husin Ghozali mengancam tetap akan menggelar aksi berjualan massal di Balai Kota Surabaya.

Hal itu dilakukan karena Pemkot Surabaya tetap tidak mengizinkan warkop beroperasi 24 jam.

Aksi berjualan massal itu rencananya akan dilakukan pekan depan.

"Karena tidak ada titik temu, kita matangkan untuk membuka warkop di Balai Kota, kemungkinan minggu depan," ujar Husin.


Sebelumya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan.

"Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," ujar Irvan.  

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menuturkan, belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya.

Apalagi, di Kabupaten Bangkalan perkembangan kasus meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.

"Jadi, keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," tutur Irvan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/122406278/kecewa-tak-bisa-beroperasi-24-jam-paguyuban-warkop-surabaya-akan-berjualan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke