Salin Artikel

Dalam Sepekan, 19 Kapal Nelayan Ilegal Ditangkap, 12 Berbendera Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, operasi penangkapan 19 kapal tersebut dilakukan mulai 3-8 Juni 2021.

“Sebanyak 19 kapal tersebut masing-masing 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Indonesia,” kata Trenggono dalam keterangan tertulisnya usai konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/6/2021).

Trenggono menegaskan, penangkapan ini menunjukkan KKP serius memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.

Trenggono juga menyampaikan apresiasinya kepada awak kapal pengawas perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

“Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah 2 armada baru dan akan terus kami tambah dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat secara bertahap,” ujar Trenggono.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung operasi kapal pengawas membeberkan, 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP Hiu 11, KP Hiu Macan 1, KP Hiu Macan Tutul 2 dan KP Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia yaitu SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290, serta 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS.

“Saat ini tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar teripang atau mentimun laut,” ujar Pung.

Pung juga menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan KP Hiu 15 di Laut Sulawesi berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA "JOHN REC" dan DUDOTS PHANIE.

“Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif,” ungkap Pung.


Selain itu, terkait penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan, juga menunjukkan akan sikap tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.

Sebanyak tujuh kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.

“Kapal Indonesia juga kami tertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan,” tegas Antam.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan, sebanyak 9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/115215478/dalam-sepekan-19-kapal-nelayan-ilegal-ditangkap-12-berbendera-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke