Salin Artikel

Kejari Nganjuk Kawal Proyek Bendungan Semantok, Ini Alasannya...

Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembangunan Bendungan Semantok berjalan lancar.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk ikut berperan aktif memastikan proyek strategis nasional tersebut berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan melakukan pengawalan,” kata Dicky dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Kejari Nganjuk berharap upaya itu bisa membuat pembangunan bendungan itu selesai tepat waktu.

“Sehingga diharapkan Proyek Strategis Nasional (Bendungan Semantok) dapat tepat waktu, tepat anggaran, dan tepat sasaran,” kata dia.

Salah satu bentuk pengawalan tersebut, pihak Kejari Nganjuk diwakili Kasi Datun Boma Wira Gumilar mengikuti rapat koordinasi persiapan perbaikan nominatif daftar pengadaan tanah Bendungan Semantok.

Rapat tersebut berlangsung di Hotel & Resto Nirwana Nganjuk, Rabu (9/10/2021).

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin, Kepala BPN Nganjuk Masduki, Forpimcam Kecamatan Rejoso, Kades Tritik, Kades Sambikirep, Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib, dan perwakilan Kodim 0810.

Dicky menjelaskan, Pemkab Nganjuk berharap pembangunan bendungan yang masuk dalam proyek strategis nasional itu segera diimplementasikan secara cepat, tepat, dan akurat.

“Sehingga kepada Kepala Desa Tritik dan Kepala Desa Sambikerep diharapkan selalu memberikan edukasi kepada warga desanya agar mengutamakan kepentingan umum, kepentingan bangsa, dan negara,” jelas Dicky.

Sementara terkait dengan adanya Penetapan Lokasi (Penlok) baru, Dicky berharap semua pihak bisa segera terindentifikasi ulang atas 244 bidang tanah yang belum terbebaskan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/114939778/kejari-nganjuk-kawal-proyek-bendungan-semantok-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke