Salin Artikel

Plt Kadis PMD Nganjuk Dijabat 2 Orang, Ini Penjelasan Plt Bupati

NGANJUK, KOMPAS.com – Jagat maya di Kota Bayu, julukan Kabupaten Nganjuk, diramaikan dengan adanya unggahan dua foto surat di media sosial Facebook yang ditandatangani Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Pertama adalah surat nomor: 800/447/411.404/2021 yang dikeluarkan tanggal 4 Juni 2021.

Dalam surat itu, Marhaen memerintahkan Kadinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nafhan Tohawi, menjadi Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk terhitung tanggal 4 Juni sampai 4 September 2021.

Sementara foto yang kedua ialah surat nomor: 800/4470/411.404/2021 tertanggal 07-07-2021.

Di surat kedua ini, Marhaen memerintahkan Kadis Perhubungan Tri Wahju Kuntjoro menjabat Plt Kadis PMD terhitung mulai tanggal 7 Juni hingga 7 September 2021.

Kedua foto surat tersebut diunggah akun @Mochammad Zainal Arifin di media sosial Facebook pada Selasa (8/6/2021) kemarin.

Unggahan itu telah direspons 94 akun, dan dikomentari 96 kali.

“Surat perintah tersebut kalau belum ada revisi jelas cacat lho kang.. Mosok (masak) dalam rentang 3 hari kok sudah muncul perintah dengan tujuan sama, tapi berbeda orangnya,” tulis akun @Mochammad Zainal Arifin seperti dilihat Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tak menampik adanya dua surat tersebut. Ia pun membeberkan duduk perkara sebenarnya.

Marhaen menuturkan, mulanya ia memerintahkan Nafhan menjadi Plt Kadis PMD.

Tujuannya untuk menata dan memperkuat organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Nganjuk.


“Lah setelah surat itu muncul, Pak Nafhan ternyata dapat panggilan untuk (Diklat) Pim II. Lah ini, Pim II mulainya kapan? Kami lacak ternyata tanggal 20 bulan ini (Juni), dan tidak bisa,” ungkap Marhaen.

Karena berhalangan, lanjut Marhaen, akhirnya Nafhan mengundurkan diri sebagai Plt Kadis PMD.

Sebagai gantinya, Marhaen memerintahkan Tri Wahju menjabat Plt Kadis PMD.

Namun, surat nomor: 800/4470/411.404/2021 yang memerintahkan Tri Wahju menjabat Plt Kadis PMD itu secara administratif juga bermasalah.

Sebab, dalam surat tersebut tertulis tanggal 07-07-2021. Padahal, saat ini masih bulan Juni 2021.

“Kalau kesalahan penulisan itu sebenarnya ada di BKD untuk pemberian tanggal. Tapi, apapun, kami tidak boleh menyalahkan anak buah, itu berarti kesalahan ada di saya. Itu yang paling penting,” tutur Marhaen.

Setelah ini, lanjut Marhaen, pihaknya akan merevisi surat tersebut.

“Ya mungkin nanti (penanggungjawab penyusun surat) dipanggil, pembinaan ya. Karena apa? Karena di internal ini harus ditata betul,” pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/09/161557678/plt-kadis-pmd-nganjuk-dijabat-2-orang-ini-penjelasan-plt-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke