Salin Artikel

Berbatasan dengan Zona Merah, Kerumunan di Kabupaten Semarang Bakal Dibubarkan

Tindakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Kepolisian Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan pengawasan yang ditingkatkan tersebut dalam rangka mendukung Instruksi Bupati Semarang tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

"Ada empat kecamatan yang saat ini zona merah, jadi TNI dan Polri mendukung Instruksi Bupati menekan laju kasus corona. Jadi kami akan lebih ekstra, dan apabila sudah diberitahu warga yang gelar acara, satu-dua kali tidak diindahkan akan kami bubarkan," terangnya, Selasa (8/6/2021).

Ari menegaskan pembubaran adalah jalan terakhir untuk penegakan aturan di masa pandemi ini.

"Petugas akan melakukan pendekatan humanis terlebih dulu, kita berharap masyarakat sadar protokol kesehatan. Jajaran di polsek jangan ragu mengambil tindakan tegas serta meningkatkan operasi yustisi dengan mengedepankan edukasi dan penegakan hukum," ungkapnya.

Terpisah, jajaran Satlantas Polres Semarang melakukan penyemprotan disinfektan di area publik untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan penyemprotan dilakukan di Alun-alun Lama Ungaran, Terminal Sisemut, dan Jalan Diponegoro.

"Kepada masyarakat juga dilakukan imbauan untuk disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas," paparnya.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan agar daerah yang berbatasan dengan zona merah Covid-19 melakukan antisipasi.

"Kabupaten Semarang saat ini zona oranye berbatasan dengan Demak dan Grobogan yang zona merah. Kita lakukan pengetatan wilayah agar penyebaran terkendali," kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Ngesti mengungkapkan kegiatan pembatasan dilakukan di antaranya untuk pendidikan jenjang PAUD hingga perguruan tinggi (PT) meniadakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Wahana wisata ditutup dan operasional restoran dan tempat hiburan pengunjungnya dibatasi hanya 30 persen serta jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/08/145813378/berbatasan-dengan-zona-merah-kerumunan-di-kabupaten-semarang-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke