Salin Artikel

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan ASN di Pemprov Banten, Mulai dari Rp 5 Juta untuk Staf Dinas

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten membuka lowongan 925 formasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021.

Sebelum mendaftar, simak besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan gaji ASN sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau gaji ASN itu sama standarnya, besarannya. Kalau gaji kan dari DAU (Dana alokasi Umum) pemerintah pusat," kata Komarudin saat berbincang dengan Kompas.com di Kota Serang. Senin (7/6/2021).

Tak hanya gaji, PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan kinerja (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 13 tahun  2017.

Dijelaskan Komarudin, TPP diberikan sesuai dengan hasil pengukuran kinerja pegawai berdasarkan beban kerja jabatan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsiomal.

"Besaran tunjangan untuk staf paling rendah Rp5 juta, paling tinggi Rp7 juta, tergantung capaian kinerjanya," ujar Komarudin.

Sedangkan untuk eselon IV  tunjangan kurang lebih Rp18 juta, eselon II Rp 30 juta, dan eselon II mendapatkan tunjangan Rp40 juta sampai Rp50 juta.

"Tunjangan kinerja juga dihitung beban kerja, resiko kerjanya juga," kata Komarudin.

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.995,54.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/07/175007478/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-asn-di-pemprov-banten-mulai-dari-rp-5-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke