Salin Artikel

Gaji dan Tunjangan PNS Pemprov Bangka Belitung

Ada pun pegawai yang lulus bakal menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan perundangan dan kebijakan daerah.

Di Bangka Belitung, pegawai golongan III A selain menerima gaji pokok nasional, juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Besarannya bervariasi. Untuk staf dinas berkisar Rp 3 jutaan per bulan dan guru berkisar Rp 1,6 jutaan per bulan.

Untuk kepala tata usaha dan kepala sekolah berkisar Rp 4 jutaan per bulan.

Sedangkan kepala dinas atau kepala badan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Pembayaran TPP biasanya diakumulasi per triwulan.

Rincian formasi


Kepala Badan Kepegawaian dan SDMD Bangka Belitung, Susanti mengatakan, rincian formasi yang dibuka yaitu CPNS terdiri dari 96 nakes, 17 tenaga teknis, dan untuk guru semuanya PPPK.

Susanti menuturkan, nakes yang dibutuhkan seperti dokter umum, dokter spesialis anak, dokter spesialis jiwa, dokter jantung, dan perekam medis ahli pertama.

Kemudian untuk tenaga teknis seperti pengawas perikanan, analis industri, nakhoda, dan pranata laporan keuangan.

"Jabatan guru yang dibuka seperti guru bahasa Jerman, bahasa Arab, bahasa Inggris, guru Agribisnis, dan guru jasa boga," ujar Susanti kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Jumat (4/6/2021). (Penulis Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/06/05/090154078/gaji-dan-tunjangan-pns-pemprov-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke